Komisi A
(Profesor)
Tugas dan Wewenang
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang pengangkatan Profesor, Profesor Luar Biasa, Profesor Emiritus;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang pemberian gelar kehormatan dan penghargaan akademik;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan tentang kelayakan karya ilmiah untuk usulan Guru Besar
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap system penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan oleh Universitas;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Profesor secara tulis kepada Ketua Senat;