Komisi D
(Pengembangan Sumber Daya Manusia)
Tugas dan Wewenang
- Menelaah dan memberikan pertimbangan akademik usulan Rektor tentang pemberian atau pencabutan gelar akademik;
- Mengawasi pelaksanaan kinerja dosen dalam bidang penelitian dan pengabdian kepeda masyarakat;
- Mengawasi pelaksanaan kinerja mahasiswa dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang kebijakan dibidang kemahasiswaan;
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan pembinaan kemahasiswaan di bidang kelembagaan, penalaran, seni, minat dan kegemaran, minat dan teknologi, olahraga, kerohanian dan kesejahteraan;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang pemberian sanksi terhadap individu yang melakukan pelanggaran akademik dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab akademik bagi anggota senat, dosen, pegawai, dan mahasiswa UNNES sebagai anggota masyarakat akademik UNNES;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang kesadaran akan pentingnya menjaga kewibawaan dan kehormatan individu dan UNNES pada umumnya di masyarakat bagi anggota senat, dosen, pegawai, dan mahasiswa UNNES;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pengembangan Sumberdaya Manusia secara tulis kepada Ketua Senat.