Komisi E
( Pendidikan dan Pengajaran)
Tugas dan Wewenang
- Mengawasi penerapan ketentuan akademik system evaluasi;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan pejaminan mutu pendidikan dan pengajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis dan menyarankan usulan perbaikan kepda Rektor melalui Ketua Senat;
- Mengawasi pelaksanaan tata tertip akademik;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang kebijakan drop out mahasiswa
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pendidikan dan Pengajaran secara tulis kepada Ketua Senat