Komisi C
( Etika Kehidupan Kampus)
Tugas dan Wewenang
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang norma akademik:
- Kurikulum program studi
- Ketentuan program studi
- Sistem evaluasi
- Persyaratan akademik untuk memberikan gelar akademik
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuwan;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penilaian kinerja dosen dalam bidang pendidian dan pengajaran;
- Memberikan pertimbangan terhadap tata cara upacara wisuda;
- Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturanakademik oleh mahasiswa kepada Rektor;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang etika individu yang diberi gelar dan penghargaan akademiknya dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang etika individu yang diberi gelar dan penghargaan akademiknya dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor tentang etika individu yang dicabut gelar dan penghargaan akademiknya dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap usulan Rektor/ Dekan/ Direktur tentang kasus-kasus etika akademik yang dilakukan oleh anggota senat, dosen, pegawai, dan mahasiswa UNNES
- Menelaah dan memverifikasi terhadap usulan Rektor mengenai karya ilmiah civitas akademika dalam rangka pencegahan plagiat;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Etika Kehidupan Kampus secara tulis kepada Ketua Senat.